Kamis, 11 November 2010

Musyawarah Desa Pertanggung jawaban


Musyawarah  Desa Pertanggung jawaban

Musdes ini dimaksudkan untuk menyampaikan laporan pertanggung jawaban pelaksanaan kegiatan oleh TPK kepada masyarakat. Musyawarah pertanggung jawaban ini dilakukan secara bertahap minimal dua kali yaitu setelah memanfaatkan dana PNPM Mandiri Perdesaan  tahap pertama dan tahap kedua.

Tujuan
:
a.    Melaporkan realisasi dari rencana kegiatan yang didanai PNPM Mandiri Perdesaan.
b.    Mempertanggung jawabkan semua pengeluaran keuangan yang digunakan untuk:
§   Biaya-biaya bahan
§   Upah/ongkos
§   Honor
§   Pinjaman kepada kelompok (ekonomi)
§   Operasional dan lain-lain.
§   Mengevaluasi hasil pekerjaannya
c.    Memperbaiki hal-hal yang dirasa kurang berjalan baik saat ini.
d.    Membuat persiapan pelaksanaan tahap berikutnya.
Waktu
:
Setelah selesai satu tahap pencairan dana dari UPK ke TPK dan sebelum pencairan tahap berikutnya. (minimal dilakukan dua kali sesuai tahap pencairan dana).

Tempat
:
Balai desa atau tempat pertemuan lainnya.

Peserta
:

Wakil dari dusun-dusun, wakil berbagai kelompok di desa, tokoh-tokoh masyarakat, pelaku-pelaku yang pernah terlibat di dalam PNPM Mandiri Perdesaan, tim pemantau dari masyarakat  serta masyarakat umum lainnya yang berminat untuk hadir.

Pemandu
:

KPMD  dibantu oleh Fasilitator Kecamatan , BKAD dan PjOK.
Materi
:
-        Petunjuk Teknis Operasional
-        Penjelasan 3 Petunjuk Teknis Operasional tentang musyawarah-musyawarah PNPM Mandiri Perdesaan
-        Penjelasan 5 Petunjuk Teknis Operasional mengenai Tugas, Tanggung jawab dan Proses Pemilihan Pelaku-pelaku PNPM Mandiri Perdesaan.
-        Proposal kegiatan, gambar desain dan RAB
-        Laporan perkembangan kegiatan dan penggunaan dana.

Alat

-        Daftar hadir
-        Spidol, kertas plano, isolasi/selotape, dll.

Persiapan
:
1.    Memastikan kembali jadwal dan tempat pelaksanaan dengan Kepala Desa yang bersangkutan dan Ketua Tim Pelaksana.
2.    KPMD menyiapkan agenda pertemuan, notulen dan daftar hadir.
3.    KPMD memastikan informasi pelaksanaan dan agenda Musyawarah  desa pertanggung jawaban telah tersebar di masyarakat, baik melalui papan-papan informasi atau disampaikan secara lisan dalam pertemuan–pertemuan yang ada di desa.
4.    Informasi penting yang ingin disampaikan telah ditulis pada kertas lebar dengan huruf besar dan mudah dibaca oleh banyak orang dari jarak yang relatif jauh.
5.    KPMD membantu tim pelaksana kegiatan menyiapkan, materi yang akan disampaikan, alat dan tempat yang akan digunakan. Usahakan tempat duduk ditata menjadi setengah lingkaran atau seperti huruf “U”.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar