Kamis, 11 November 2010

Proses MAD Penetapan Usulan


Proses MAD Penetapan Usulan

1.     Pembukaan oleh Camat
2.     Penjelasan tujuan pertemuan dan hasil yang akan dicapai dalam pertemuan oleh Ketua MAD.
3.     PjOK bersama Fasilitator Kecamatan dan BKAD menjelaskan agenda acara secara rinci, sebagai berikut:
a.      Presentasi hasil perhitungan Tim Desain.
b.      Penentuan kesepakatan jadwal pelaksanaan.
c.      Penyusunan kesepakatan tentang sanksi-sanksi yang akan diberlakukan selama pelaksanaan dilanjutkan dengan pembahasan tata cara perguliran dan pemilihan wakil MAD sebagai pengawas UPK dalam mengelola dana PNPM Mandiri Perdesaan.
d.      Penyusunan Rencana Kerja dan Tindak Lanjut.
4.     PjOK bersama Fasilitator Kecamatan dan BKAD menegaskan kembali peran tiap-tiap perwakilan dan tim yang hadir pada MAD penetapan usulan.
5.     Presentasi hasil perhitungan Tim Desain (TPU,  KPMD, Ketua TPK, Fasilitator Kecamatan , wakil kelompok pengusul)
a.      Menjelaskan proses dan aturan main dalam PNPM Mandiri Perdesaan.
b.      Penyampaian hasil perhitungan tim design yang telah dimusyawarahkan antara masyarakat desa, Fasilitator Kecamatan dan PJOK.
c.      Penjelasan secara rinci setiap jenis kegiatan di desa yang dapat didanai oleh PNPM Mandiri Perdesaan.

d.      Peserta memberikan tanggapan / pertanyaan terhadap hasil perhitungan Tim Desain.

e.      Jawaban / klarifikasi pertanyaan oleh Tim Desain.

f.       Jika masih ada sisa dana tapi tidak cukup untuk membiayai satu usulan, maka ada beberapa pilihan:
g.      Menambah kegiatan dengan usulan prioritas berikutnya yang sudah disepakati dengan penambahan biaya swadaya dari desa dan disetujui oleh MAD.
-           Menambah volume kegiatan yang telah disepakati.
-           Sisa dana tidak dialokasikan sehingga dikembalikan ke kas negara.
-           Kesepakatan dalam penetapan desa dan jenis kegiatannya oleh MAD penetapan usulan. (Penetapan ini diputuskan berdasarkan kesepakatan penentuan peringkat/ranking usulan telah diambil pada pertemuan MAD  prioritas usulan).
6.     Penentuan kesepakatan untuk jadwal pelaksanaan.
a.      PJOK dan Fasilitator Kecamatan serta BKAD memberi penjelasan tentang jadwal pelaksanaan setiap desa.
b.      Dari penjelasan ini  wakil-wakil dari desa mengajukan pertanyaan bila belum jelas dan memusyawarahkan jadwal pelaksanaan yang terbaik untuk disepakati.
c.      PJOK mengambil kesimpulan dari hasil kesepakatan dan menetapkan Jadwal pelaksanaan yang di sepakati.
7.     Penyusunan kesepakatan tentang sanksi-sanksi yang akan diberlakukan selama pelaksanaan dilanjutkan dengan pembahasan tata cara perguliran dan pemilihan wakil MAD sebagai pengawas UPK dalam mengelola dana PNPM Mandiri Perdesaan.
a.      Peserta mendiskusikan sanksi-sanksi yang dapat diberlakukan selama pelaksanaan, hal ini dilakukan agar terdapat keseimbangan antara hak dan kewajiban desa dalam melaksanakan kegiatan PNPM Mandiri Perdesaan.
b.      Hasil diskusi dibacakan oleh sekretaris MAD/BKAD di pleno dan dituliskan pada kertas lebar oleh Fasilitator Kecamatan.
c.      Jika semua telah ditulis diputuskan secara musyawarah sanksi-sanksi yang dapat dijadikan sanksi terhadap desa di wilayah kecamatan tersebut.   
d.      Apabila kesepakatan mengenai penentuan sanksi-sanksi tidak bisa dicapai melalui musyawarah, maka dilakukan pemungutan suara.
e.      Peserta membahas dan membuat kesepakatan tata cara perguliran yang akan diberlakukan dengan tetap berdasarkan prinsip dan prosedur PNPM Mandiri Perdesaan.
f.       Peserta memilih minimal 3 orang wakil MAD sebagai pengawas UPK dalam mengelola dana PNPM Mandiri Perdesaan.
8.     Penyusunan Rencana Kerja dan Tindak Lanjut.
a.      PjOK bersama Fasilitator Kecamatan dan BKAD menyampaikan kegiatan-kegiatan lain yang harus dilakukan setelah MAD penetapan usulan.
b.      MAD penetapan usulan menyepakati jadwal tersebut.
c.      Kegiatan-kegiatan itu antara lain:
-           Utusan desa menyebarluaskan Berita Acara MAD  penetapan usulan kepada anggota kelompok di desa. Berita acara ditempelkan pada papan informasi.
-           Usulan yang tidak didanai PNPM Mandiri Perdesaan merupakan rumusan yang telah ditetapkan sebagai renstra kecamatan, diusulkan ke Forum SKPD dan/atau Musrenbang Kecamatan dan Kabupaten.
-           Rencana (jadwal) pelaksanaan Musyawarah  desa informasi hasil MAD.
-           Pelatihan Ketua TPK dan PJOK sebelum proses pencairan dana.
-           UPK menyusun kegiatan.

9.     Penutup
a.      Pembacaan kembali hasil dan keputusan MAD.
b.      Pembacaan dan penandatanganan Berita Acara MAD penetapan usulan oleh wakil-wakil desa termasuk kesepakatan “Sanksi-sanksi dalam pelaksanaan Program.
c.      Pengamat kecamatan menyampaikan hasil pengamatannya selama diskusi berlangsung.
d.      Mengingatkan prinsip tranparansi PNPM Mandiri Perdesaan dan pengelolaan dana PNPM Mandiri Perdesaan harus bebas dari “kebocoran”.
e.      Jika ada, kotak pos TK PNPM Mandiri Perdesaan Kabupaten dan Propinsi, juga diinformasikan.
f.       Dalam pelaksanaan kegiatan, papan nama harus dipasang di setiap lokasi.  Papan nama ini memberikan informasi tentang: jenis kegiatan, kelompok penerima, jumlah penerima manfaat, volume kegiatan, biaya kegiatan (PNPM Mandiri Perdesaan dan swadaya), perkiraan waktu mulai dan waktu selesai.
g.      Dibuat Daftar Prioritas Usulan Desa Penerima Bantuan dan Surat Penetapan Camat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar